
Highlights Kampanye Sosial

Webinar Pekerja Perempuan dalam Sektor Informal
Di dalam isu-isu buruh, telah meningkat perhatian untuk mengkaji lebih dalam terhadap sektor informal, yang telah berkembang pesat untuk menopang pertumbuhan perekonomian negara. Sektor informal sendiri memiliki pengertian sebagai pekerjaan yang berstatus mandiri seperti pengusaha, pedagang, hingga pengendara angkutan umum. Sektor informal ini menjadi topik yang perlu dibahas lebih dalam, mengingat sekitar 60% pekerja merupakan pekerja informal. Hal ini menjadi sebuah masalah dikarenakan banyak dari pekerja-pekerja informal tidak mendapatkan perlindungan yang cukup atas tidak terbayarnya gaji, tidak adanya asuransi pekerja dan kesehatan yang mumpuni, dan juga tidak adanya tunjangan sosial seperti dana pensiun. Adanya UU Cipta Kerja yang menuai perdebatan tahun lalu juga dianggap tidak mengakomodasi perlindungan pekerja sektor informal.

Feminisme dan Perjuangan Buruh Perempuan
Feminisme adalah sebuah gerakan yang menuntut keadilan hak gender, dan sejatinya merupakan gerakan yang melawan segala bentuk penindasan. Feminisme tidak berasal dari sebuah teori atau konsep yang didasarkan atas formula teori tunggal. Sejarah perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses sosialisasi, penguatan keagamaan, konstruksi sosial kultural, dan bahkan melalui kekuasaan negara (Apriani, 2013). Masyarakat sebagai kelompoklah yang menciptakan peran gender untuk menentukan atas dasar apa yang dianggap sebagai suatu kepentingan, untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan. Pembagian tersebut diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya, penuh dengan negosiasi, opresi, dan dominasi.


A Woman's Place is in The Resistance: Kasus-Kasus Perlawanan Buruh Perempuan di Indonesia
Marsinah adalah seorang buruh yang vokal dalam memperjuangkan hak rekan-rekannya, sesama buruh, yang kerap diperlakukan dengan tidak adil oleh pihak perusahaan. Ia pernah memimpin unjuk rasa kenaikan upah dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 dan juga aktif melawan ketidakadilan ketika rekannya dikeluarkan dari perusahaan. Perjuangan Marsinah mengalami sebuah peristiwa yang tidak disangka ketika, pada tanggal 5 Mei 1933, ia diculik dan disiksa oleh 5 orang “algojo”. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan di hutan Dusun Jegong dalam keadaan tidak bernyawa.
