
Bukan Hanya Statistik: Mengurai Isu Pekerja Perempuan di Indonesia
Selamat datang di pameran virtual Girl Up UGM yang bertajuk Bukan Hanya Statistik: Mengurai Isu Pekerja Perempuan di Indonesia. Pameran ini diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian program Girl Up UGM dalam rangka menyambut dan memaknai Hari Buruh, terutama bagi buruh perempuan.
Tingkat partisipasi perempuan sebagai angkatan kerja dari keseluruhan populasi perempuan di Indonesia sendiri hanya mencapai 53,13% dibandingkan dengan tingkat partisipasi laki-laki yang mencapai 82,41% (BPS, 2020). Stigmatisasi terhadap buruh perempuan menjadi salah satu alasan kecilnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja. Ketimpangan gender ini juga kemudian menempatkan perempuan pada posisi yang lemah yang mengakibatkan perlakuan semena-mena oleh perusahaan.
Penting untuk kita pahami bahwa ada makna yang mendalam dibalik angka 53,13% ini, bahwa terdapat persoalan struktural yang harus kita selesaikan bersama-sama. Oleh karenanya, Girl Up UGM mengangkat tema "Bukan Hanya Statistik: Mengurai Isu Pekerja Perempuan di Indonesia" untuk membuka diskusi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai isu buruh perempuan yang tengah kita hadapi.

Highlights Kampanye Sosial


Webinar Pekerja Perempuan dalam
Sektor Informal
Di dalam isu-isu buruh, telah meningkat perhatian untuk mengkaji lebih dalam terhadap sektor informal, yang telah berkembang pesat untuk menopang pertumbuhan perekonomian negara. Sektor informal sendiri memiliki pengertian sebagai pekerjaan yang berstatus mandiri seperti pengusaha, pedagang, hingga pengendara angkutan umum. Sektor informal ini menjadi topik yang perlu dibahas lebih dalam, mengingat sekitar 60% pekerja merupakan pekerja informal. Hal ini menjadi sebuah masalah dikarenakan banyak dari pekerja-pekerja informal tidak mendapatkan perlindungan yang cukup atas tidak terbayarnya gaji, tidak adanya asuransi pekerja dan kesehatan yang mumpuni, dan juga tidak adanya tunjangan sosial seperti dana pensiun. Adanya UU Cipta Kerja yang menuai perdebatan tahun lalu juga dianggap tidak mengakomodasi perlindungan pekerja sektor informal.



