top of page

A Woman's Place is in The Resistance: Kasus-kasus Perlawanan Buruh Perempuan di Indonesia

Perjuangan Marsinah

Marsinah adalah seorang buruh yang vokal dalam memperjuangkan hak rekan-rekannya, sesama buruh, yang kerap diperlakukan dengan tidak adil oleh pihak perusahaan. Ia pernah memimpin unjuk rasa kenaikan upah dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 dan juga aktif melawan ketidakadilan ketika rekannya dikeluarkan dari perusahaan. Perjuangan Marsinah mengalami sebuah peristiwa yang tidak disangka ketika, pada tanggal 5 Mei 1933, ia diculik dan disiksa oleh 5 orang “algojo”. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan di hutan Dusun Jegong dalam keadaan tidak bernyawa.

Perjuangan Marsinah sangat membekas di pikiran banyak orang. Sampai saat ini perjuangan Marsinah masih menginspirasi perjuangan buruh untuk mendapatkan kesejahteraan.Sayangnya relevansi perjuangan Marsinah juga mengindikasikan bahwa buruh masih mengalami eksploitasi, penindasan, dan ketidakadilan.

Kasus Aice

Perlakuan yang tidak adil juga dialami oleh para buruh perempuan yang bekerja di Pabrik AICE. Di tahun 2019-2020, dari sekian kehamilan para buruh perempuan yang bekerja di Pabrik AICE, telah terjadi 14 kasus keguguran dan 6 kematian bayi yang baru lahir. Menurut Sarinah, juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), kasus-kasus terjadi salah satunya karena tidak adanya cuti hamil. PT AFI hanya memberikan sebuah keringanan berupa diperbolehkannya kerja non shift dengan waktu kerja siang hari. Keringanan tersebut juga hanya diberikan ketika usia kandungan sudah 7 bulan. Buruh yang sedang hamil bahkan diminta tetap menjalani shift malam. Selain itu, pihak perusahaan juga melakukan PHK sepihak serta pemberian cek mundur yang kosong. Dengan melakukan hal-hal tersebut, perusahaan sama saja telah merenggut hak-hak buruh perempuan. Para buruh akhirnya melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes, menuntut agar hak-hak mereka terpenuhi.

Kasus Eksploitasi Buruh Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Tanaman yang merupakan sumber penghasil minyak kelapa sawit ini turut menyumbang devisa negara setiap tahunnya. Namun, terlepas dari kesuksesan industri ini dalam menyokong devisa negara, masih ditemukan adanya ketimpangan dalam tata kelola perkebunan yang berimbas pada eksploitasi buruh, terutama pada buruh perempuan.

Seperti yang dikatakan Nurhaimah Purba, perwakilan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) bahwa banyak permasalahan seputar buruh perempuan yang terjadi di perkebunan kelapa sawit ini. Dimulai dari beban kerja yang dipikul oleh buruh perempuan yang berat dan para buruh juga memiliki risiko yang tinggi untuk terpapar bahan kimia berbahaya. Selain itu, buruh perempuan juga rentan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual. Hal yang memperparah keadaan ini adalah, banyak dari buruh ini tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja. Sebagian besar buruh perempuan bekerja sebagai buruh harian lepas, yang artinya sebagian besar dari mereka tidak mendapatkan jaminan sosial, perlindungan hukum, dan hak-hak buruh perempuan—seperti cuti haid dan melahirkan.

Ketidakadilan yang kerap dialami buruh perempuan ini mendorong serikat-serikat buruh untuk menuntut adanya perubahan pada beberapa hal. Pertama, adanya regulasi dalam perkebunan kelapa sawit yang menghubungkan semua faktor-faktor penting terutama hak-hak buruh perempuan. Kedua, perlu adanya peraturan yang mengakui keberadaan dan hak para buruh perempuan sehingga terciptanya keadilan dalam hal upah dan juga perlindungan keamanan. Ketiga, diperlukan aturan yang memastikan bahwa para buruh perempuan dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.

Kasus Aan Aminah

Aan Aminah merupakan seorang buruh CV Sandang Sari yang juga merupakan pengurus Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F-Sebumi). Perkara ini bermula dari kegiatan mogok kerja buruh pabrik, termasuk Aan Aminah, karena keputusan sepihak CV Sandang Sari untuk membayar upah kerja yang hanya sebesar 35 persen dari upah minimum dan mencicil pembayaran tunjangan hari raya sebanyak tiga kali pada tahun 2020 yang lalu. Aan Aminah dan sembilan buruh lainnya lalu dirumahkan pada 4 Juni 2020 karena dituduh telah melanggar aturan perusahaan, dalam hal ini memprovokasi buruh lain untuk melakukan mogok kerja. Karena keputusan sepihak itu, Aan Aminah dan anggota serikat buruh lainnya hendak melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan.

Ketika akan melaksanakan perundingan bipartit kedua tersebut, Aan Aminah dihadang oleh petugas keamanan dan mengalami kekerasan fisik karena diimpit dan didorong. Sebagai usaha untuk menyelamatkan dirinya, Aan Aminah menggigit lengan salah satu petugas keamanan. Aan Aminah justru dilaporkan ke polisi atas tindakan penganiayaan. Aan Aminah akhirnya ditetapkan sebagai tahanan pada tanggal 22 Februari 2021.

LBH Bandung berkesimpulan bahwa penahanan Aan Aminah merupakan praktik pemberangusan serikat buruh. Karena konteksnya adalah Aan Aminah berusaha memperjuangkan haknya yang tidak dipenuhi, pelemahan terhadap gerakan buruh perempuan, serta tindakan pelanggaran HAM karena negara melakukan pembiaran dan terlibat aktif dalam pemidanaan Aan Aminah.

Kesimpulan

Beberapa kasus di atas hanyalah sebagian kecil dari kasus-kasus yang ada pada kenyataannya. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa masih adanya ketidakadilan gender yang dialami buruh perempuan di lingkungan kerja. Perlu disadari bahwa hak buruh perempuan seperti cuti haid, menyusui, dan melahirkan, lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan berbasis gender, serta upah dan perlindungan terhadap buruh yang layak belum sepenuhnya diimplementasikan dalam realita. Dan “realita” itu hanyalah sebuah angan semata selama keadilan gende belum tercapai, dan minimnya regulasi yang memihak kepada para buruh, serta struktur patriarki-kapitalis yang mendominasi. 

Referensi

Arumningtyas, L. (2020). Kondisi Miris Buruh Perempuan di Kebun Sawit. Mongabay. (Diakses 27 April 2021, dari: https://www.mongabay.co.id/2020/12/22/kondisi-miris-buruh-perempuan-di-kebun-sawit/)

DW (2020). Investigasi AP Temukan Budaya Kekerasan Seksual di Industri Sawit. (Diakses 27 April 2021, dari: https://www.dw.com/id/investigasi-ap-temukan-budaya-kekerasan-seksual-di-industri-sawit/a-55663891)

Ekaputri, A. D., & Pradipta, L. (2020). Buruh Sawit Perempuan dan Laki-Laki Sama-Sama Bekerja dalam Kondisi Sulit, tapi Berbeda Nasib. The Conversation. (Diakses 27 April 2021, dari: https://theconversation.com/buruh-sawit-perempuan-dan-laki-laki-sama-sama-bekerja-dalam-kondisi-sulit-tapi-berbeda-nasib-143459)

Harahap, A. (2021). Aan Aminah Ditetapkan sebagai Tahanan Kota. Pembungkaman Buruh?. (Diakses 27 April 2021, dari https://trimurti.id/kabar-perlawanan/aan-aminah-ditetapkan-sebagai-tahanan-kota-pembungkaman-buruhi/)

LBH Bandung. (2021) Siaran Pers Sidang Perdana Pemidanaan Aan Aminah. (Diakses 27 April 2021, dari http://www.lbhbandung.or.id/2087-2/)

Michael Hangga Wismabrata. (2020, February 28). Banyak Kasus Keguguran, Ratusan Buruh Es Krim Aice Mogok dan Tuntut “Shift” Malam Dihapus Halaman all - Kompas.com. Retrieved April 30, 2021, from KOMPAS.com website: https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/20550061/banyak-kasus-keguguran-ratusan-buruh-es-krim-aice-mogok-dan-tuntut-shift?page=all

Rangkuman Kasus AICE - F-SEDAR. (2020, March 5). Retrieved April 30, 2021, from F-SEDAR website: https://fsedar.org/rangkuman-kasus-aice/

Sandi, F. (2020, March 12). Buruh vs Aice: PHK hingga Tuduhan Buruh Hamil Dipaksa Lembur. Retrieved April 30, 2021, from news website: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200312150220-4-144394/buruh-vs-aice-phk-hingga-tuduhan-buruh-hamil-dipaksa-lembur

Virdita Rizki Ratriani. (2020, May 8). Cerita Marsinah Pahlawan Buruh yang Terbunuh pada 8 Mei 1993 Halaman all - Kompas.com. Retrieved April 30, 2021, from KOMPAS.com website: https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/08/142047065/cerita-marsinah-pahlawan-buruh-yang-terbunuh-pada-8-mei-1993?page=all#:~:text=Perjuangan%20Marsinah%20mengalami%20puncaknya%20pada,orang%20%22algojo%22%20PT%20CPS.&text=Menurut%20mereka%2C%20Marsinah%20pantas%20untuk,ulahnya%20telah%20banyak%20merugikan%20perusahaan.

Widyadewi Metta Adya Irani. (2020, February 28). Jubir Serikat Buruh Sebut 13 Buruh AICE Keguguran, AICE Klaim Telah Perhatikan Kesehatan Buruh Hamil. Retrieved April 30, 2021, from Tribunnews.com website: https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/02/28/jubir-serikat-buruh-sebut-13-buruh-aice-keguguran-aice-klaim-telah-perhatikan-kesehatan-buruh-hamil

  • Instagram
  • Twitter
  • medium
  • Spotify

©2021 by Girl Up UGM. 

bottom of page