top of page

Webinar Pekerja Perempuan dalam Sektor Informal

Sebagai acara puncak dari rangkaian kampanye sosial Girl Up UGM tentang Hari Buruh, kami mengadakan webinar yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2021 lalu.

webinar mayday_210511.jpg
webinar mayday.png

Di dalam isu-isu buruh, telah meningkat perhatian untuk mengkaji lebih dalam terhadap sektor informal, yang telah berkembang pesat untuk menopang pertumbuhan perekonomian negara. Sektor informal sendiri memiliki pengertian sebagai pekerjaan yang berstatus mandiri seperti pengusaha, pedagang, hingga pengendara angkutan umum. Sektor informal ini menjadi topik yang perlu dibahas lebih dalam, mengingat sekitar 60% pekerja merupakan pekerja informal. Hal ini menjadi sebuah masalah dikarenakan banyak dari pekerja-pekerja informal tidak mendapatkan perlindungan yang cukup atas tidak terbayarnya gaji, tidak adanya asuransi pekerja dan kesehatan yang mumpuni, dan juga tidak adanya tunjangan sosial seperti dana pensiun. Adanya UU Cipta Kerja yang menuai perdebatan tahun lalu juga dianggap tidak mengakomodasi perlindungan pekerja sektor informal.

Melihat dari persoalan ini, Girl Up UGM mengundang Mbak Nabiyla Risfa Izzati sebagai Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM dan Mbak Hikmah Diniyah dari Yasanti Yogyakarta untuk membahas lebih lanjut mengenai isu pekerja perempuan dalam sektor informal melalui webinar "Pekerja Perempuan dalam Sektor Informal".

Dalam webinar yang dilaksanakan pada Sabtu (8/5) lalu, Mbak Nabiyla memaparkan mengenai perempuan sebagai kelompok rentan dan banyaknya perempuan yang bekerja pada sektor informal yang juga tergolong sebagai sektor yang rentan dan perspektif hukum. Beliau menjelaskan bagaimana hal ini menyebabkan adanya lingkaran kerentanan yang tidak ada habisnya bagi pekerja perempuan. Sedangkan dari perspektif sosial budaya, Mbak Hikmah juga menjelaskan masih banyaknya permasalahan-permasalahan yang dihadapi pekerja perempuan seperti upah yang sangat rendah, jam kerja diatas standar tanpa uang lembur, hingga tidak adanya jaminan sosial serta jaminan keselamatan dan kesehatan.

  • Instagram
  • Twitter
  • medium
  • Spotify

©2021 by Girl Up UGM. 

bottom of page