Lika-Liku Menjadi Perempuan di Dunia Kerja
Oleh: Citra Kumala Putri
Definisi perempuan kini lebih dari sekadar makhluk hidup yang berkutat pada sumur, kasur, dan dapur. Dewasa ini, perempuan telah mampu berkontribusi dalam meningkatkan ekonomi keluarganya. Fenomena ini terdorong dari beberapa alasan seperti ingin menambah penghasilan, menghindari rasa jenuh atau mengisi waktu luang, dan mempunyai minat serta keahlian tertentu yang ingin dikembangkan. Dilansir melalui databoks.katadata.co.id, menurut laporan Badan Pusat Statistik per Juni 2020, terjadi pertumbuhan jumlah tenaga kerja perempuan dari 2018 ke 2019. Pada 2018, tercatat 47,95 juta orang perempuan bekerja kemudian meningkat menyentuh angka 48,75 juta pada tahun 2019 dengan tenaga usaha jasa yang menjadi sektor dengan persentase tertinggi. Hanya 21,66% perempuan yang terjun sebagai tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan pada 2019. Mengingat perempuan yang acap kali dianggap tidak mampu mengemban tugas atau tanggung jawab yang membutuhkan objektivitas, menyebabkan rendahnya tingkat partisipasi perempuan dalam jabatan strategis, seperti HRD atau supervisor. Perusahaan cenderung menempatkan laki-laki pada jabatan tinggi dengan pertimbangan bahwa laki-laki akan lebih mampu menggunakan akal pikiran dalam bekerja ketimbang perempuan.
Di Jakarta, terdapat sekitar 80.000 orang buruh. Sebanyak 90 persen dari angka tersebut merupakan buruh perempuan dan 75 persen buruh perempuan yang ada di Jakarta telah mengalami kekerasan dan/ pelecehan seksual (Banjarani & Andreas, 2019). Hal ini berawal dari tindakan diskriminasi serta bias patriarki yang berujung pada kekerasan terhadap buruh perempuan. Contoh kasus yang sering disorot yaitu pelecehan seksual yang terjadi di pabrik garmen. Mengutip dari cnnindonesia.com (24/11/2016), Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mencatat, pelecehan seksual banyak terjadi di pabrik garmen. Pasalnya 99 persen pekerja di pabrik garmen adalah perempuan. Diraba-raba, diintip saat buang air kecil, dan paksaan untuk berkencan sudah menjadi hal lumrah yang dialami buruh-buruh perempuan tersebut. Sebab, apabila menolak, buruh perempuan akan dibebankan pekerjaan lebih bahkan dapat berakhir pada pemutusan kontrak kerja. Tak hanya pabrik garmen saja, di sektor perkebunan sawit, buruh perempuan masih harus berjuang keras untuk mendapatkan haknya sebagai buruh tetap. Buruh perempuan di sektor ini sengaja dimarjinalkan sebab menyandang status buruh lepas yang membuat upah serta jaminan sosialnya tidak diperhatikan (Konferensi Serikat Buruh Indonesia, 2021). Selain itu, laporan mengenai pengurus atau kepala cabang yang melakukan pelecehan seksual juga sering ditemukan.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa kebijakan terkait ketenagakerjaan yang harapannya mampu mendukung partisipasi perempuan dalam dunia kerja, antara lain:
-
Pasal 81 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
-
Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat atau cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak, dan cuti melahirkan selama 1,5 bulan sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
-
Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pelarangan PHK kepada buruh perempuan dengan alasan hamil, melahirkan, keguguran, maupun sedang menyusui.
Poin-poin di atas merupakan tiga dari beberapa kebijakan lain yang telah dicanangkan pemerintah dengan tujuan melindungi hak dan jaminan sosial buruh perempuan. Pada kenyataannya, masih dijumpai bermacam penyelewengan dalam pengimplementasian kebijakan-kebijakan tersebut. Tidak sedikit perusahaan yang masih melakukan eksploitasi kerja kepada perempuan hamil dengan jam kerja berlebih seperti harus berdiri belasan jam atau tidak diberi waktu untuk istirahat makan siang. Selain itu, pendidikan yang minim dan tingkat melek huruf yang rendah semakin menyulitkan perempuan untuk mencari pekerjaan (Susiana, 2017). Perempuan dengan pendidikan menengah ke bawah cenderung ditempatkan di posisi rendah dengan upah sangat minim serta kondisi kerja yang buruk. Berbeda dengan laki-laki, meskipun tidak menempuh pendidikan tinggi, laki-laki tetap lebih leluasa dan bebas dalam memilih jenis pekerjaan yang diinginkan. Kesempatan serta pilihan yang diberikan oleh pihak penawar pekerjaan pun akan lebih variatif daripada perempuan.
Posisi buruh perempuan yang semakin berada di titik nadir perlu mendapat sorotan publik. Oleh karena itu, dibutuhkan program pemberdayaan yang bertujuan untuk mencerdaskan kaum perempuan agar meningkatkan kapasitas dan kapabilitas di dunia kerja. Program ini dapat berupa pelatihan softskill atau ketrampilan bekerja, semisal menjahit, leadership, atau public speaking. Kemudian, hak dan jaminan sosial buruh perempuan perlu diatur secara spesifik dan jelas oleh perusahaan. Hak seperti menjadi karyawan tetap, mendapatkan upah di atas UMR, dan pemberian asuransi wajib ditegaskan sebab hakikatnya memang sudah diatur dalam perundang-undangan negara. Namun, usaha-usaha tersebut akan percuma apabila perusahaan atau aktor-aktor dalam dunia kerja masih melanggengkan diskriminasi gender dan subordinasi terhadap perempuan. Perlu internalisasi dan penanaman mindset bahwa tiap manusia memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan masing-masing terlepas dari gender yang melekat. Baik laki-laki maupun perempuan merupakan individu yang sederajat sehingga perlu diperlakukan sama baiknya.
Referensi
Banjarani, D. R., & Andreas, R. (2019). Perlindungan dan Akses Hak Pekerja Wanita di Indonesia: Telaah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Atas Konvensi ILO. Jurnal HAM, 10(1), 115. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.115-126
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. (26 Januari 2021). Hak Buruh Perempuan di Sektor Perkebunan Sawit Banyak Terabaikan. ksbsi.org. https://www.ksbsi.org/home/read/1376/Hak-Buruh-Perempuan-di-Sektor-Perkebunan-Sawit-Banyak-Terabaikan-
Pratiwi, P. Sari. (24 November 2016). Buruh Pabrik Garmen Sering Alami Kekerasan Seksual. cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161124152933-20-175048/buruh-pabrik-garmen-sering-alami-kekerasan-seksual
Pusparisa, Yoseph. (14 Oktober 2020). Perempuan Mendominasi Tenaga Kerja Usaha Jasa. databooks.katadata.co.id.https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/10/14/perempuan-mendominasi-tenaga-kerja-usaha-jasa
Susiana, S. (2017). Perlindungan Hak Pekerja Perempuan dalam Perspektif Feminisme. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 8(2), 207–222.
