top of page

Perempuan Buruh Kelapa Sawit dalam Lingkaran Setan Penindasan

Oleh:  J. Angela Ranee

Bulan November 2020 silam, sebuah investigasi yang dilakukan oleh Associated Press (AP) menguak tindakan diskriminatif yang dialami oleh para perempuan buruh kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia. Mulai dari seorang remaja yang diperkosa oleh majikannya sendiri, hingga perempuan yang dua kali keguguran karena terpaksa melakukan pekerjaan berat di trimester pertama, serta banyak lainnya yang mengalami gangguan kesehatan akibat terpapar pestisida dan tidak mendapatkan upah layak. 

Temuan AP memang cukup menggemparkan masyarakat, tetapi sejatinya isu diskriminasi buruh kelapa sawit di Tanah Air bukanlah hal yang baru. Dalam kurun waktu 2015-2019, produksi kelapa sawit Indonesia secara konsisten mengalami peningkatan hingga mencapai 48,42 juta ton (Badan Pusat Statistik, 2020). Indonesia bahkan menjadi negara eksportir kelapa sawit terbesar di dunia dengan total 29,5 juta metrik ton di tahun 2019. Demi mencapai angka-angka fantastis tersebut, ada yang harus dikorbankan, yaitu tak lain dan tak bukan adalah hak para buruh kelapa sawit. 

Koalisi Buruh Sawit mencatat setidaknya terdapat 18 juta buruh kelapa sawit di Indonesia yang lebih dari setengahnya berstatus sebagai buruh lepas dan sebagian besar berjenis kelamin perempuan. Berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), terdapat sebanyak 7,6 juta perempuan yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Kendati buruh laki-laki dan perempuan sama-sama mengalami penindasan, tetapi beban yang harus ditanggung oleh para buruh perempuan jauh lebih besar. 

Dalam konstruksi sosial masyarakat patriarki, perempuan seringkali dibebani dengan pekerjaan domestik meskipun di sisi lain harus membanting tulang mencari penghasilan bagi keluarganya. Kemudian secara biologis, perempuan memiliki fungsi reproduksi yang berbeda dengan laki-laki, di mana perempuan pada umumnya mengalami menstruasi, kehamilan, serta melahirkan dan nifas. Karenanya, dibutuhkan regulasi khusus untuk menjamin hak-hak reproduktif perempuan pekerja yang tertuang dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai cuti haid, cuti hamil, serta cuti nifas. Kendati demikian, banyak buruh perempuan yang hak-hak reproduktifnya dilanggar secara terang-terangan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Bahkan tidak sedikit yang malah menerima ancaman sanksi hingga pemecatan kala menuntut pemenuhan haknya. Kalaupun mereka diizinkan untuk mengambil cuti, mereka harus menghadapi konsekuensi berupa diskriminasi upah, lantaran sebagian besar buruh dibayar sesuai dengan jam kerja atau beban target. 

Bicara soal diskriminasi upah, rupanya tidak hanya buruh perempuan yang mengambil cuti saja yang mengalaminya. Seorang perempuan bernama Ola yang diwawancarai oleh AP mengaku hanya menerima bayaran sebesar Rp28.000,-. per hari yang sama sekali tidak sebanding dengan tenaga yang harus ia kerahkan dan beban kerja yang ditanggungnya. Ola dan para perempuan buruh kelapa sawit lainnya juga tidak menerima jaminan kesehatan meskipun harus menjalani pekerjaan berisiko tinggi setiap harinya, seperti mengangkat tandan kelapa sawit yang beratnya mencapai 20-35 kilogram serta menyemprot berliter-liter pestisida tanpa alat pelindung diri sesuai standar. Hal ini tak jarang menimbulkan gangguan kesehatan pada para buruh, seperti demam, batuk, mimisan, pandangan kabur, hingga gangguan reproduksi. 

Perempuan buruh kelapa sawit juga rentan menjadi korban kekerasan seksual oleh sesama buruh maupun majikannya, mulai dari pelecehan verbal hingga perkosaan, seperti yang dialami oleh seorang remaja 16 tahun yang ditemui oleh pihak AP. Ia diperkosa oleh majikannya sendiri di tengah perkebunan kelapa sawit sembari diancam akan dibacok menggunakan kapak apabila ia berani berteriak atau melapor. Tak sampai di situ saja, ia juga mengalami kehamilan tidak direncanakan (KTD) sebagai buah dari pemerkosaan tersebut. Tidak sedikit pula buruh korban pemerkosaan yang dikawinkan secara paksa dengan pelaku agar tidak menjadi gunjingan tetangga.

Apa yang menjadi ironi tersendiri dalam kasus diskriminasi perempuan buruh kelapa sawit ialah banyak perkebunan kelapa sawit yang menjadi penyuplai bahan produk kecantikan ternama, yang dalam pemasarannya sering menggembor-gemborkan jargon women empowerment atau “women support women”.  Sementara para perusahaan produk kecantikan ini bungkam atau dengan tegas membantah tuduhan eksploitasi buruh, jangan sampai kita yang merupakan bagian dari masyarakat sipil ini ikut-ikutan tutup mulut dan berpangku tangan. Berhentilah menggunakan produk dari perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan eksploitasi terhadap alam maupun buruh, serta bersuaralah dengan lantang mengenai isu tersebut dalam berbagai platform maupun kesempatan. 

Mengutip kata-kata mendiang aktivis Audre Lodre, ”I am not free while any woman is unfree, even when her shackles are very different from my own.” (“Aku tidak bebas selama perempuan lain belum merdeka, sekalipun penderitaan mereka jauh berbeda dari yang kualami.”) maka perjuangan hak-hak perempuan buruh kelapa sawit pun sudah seharusnya menjadi perjuangan kolektif para perempuan. Semoga Hari Buruh yang kita peringati tahun ini dapat menjadi bahan refleksi kita bersama akan penindasan terhadap perempuan buruh kelapa sawit yang masih jauh dari kata “usai”.


 

Referensi:

Ekaputri, Andini Desita. 2020. “Kondisi Buruh Perempuan Sawit: Kekerasan Seksual dan 

Diskriminasi Upah Yang Mereka Alami”. https://www.konde.co/2020/12/kondisi-buruh- perempuan-sawit-kekerasan-seksual-dan-diskriminasi-upah-yang-mereka-alami.html/. Diakses tanggal 28 April 2021.

Mason, Margie & Robin McDowell. 2020. “Rape, Abuse in Palm Oil Fields Linked to Top 

Beauty Brands”. https://apnews.com/article/palm-oil-abuse-investigation-cosmetics/ 2a209d60c42bf0e8fcc6f8ea6daa11c7. Diakses tanggal 28 April 2021.

Nugraha, Didiet. 2020. “Perlakuan Brutal Pada Buruh Wanita Dalam Produksi Minyak Sawit”. 

https://thepalmscribe.id/id/perlakuan-brutal-pada-buruh-wanita-dalam-produksi-minyak- sawit/. Diakses tanggal 30 April 2021.

Press, Associates. 2020. “Kisah Pemerkosaan, Pelecehan di Kebun Sawit Pemasok Merek 

Produk Kecantikan Ternama”. https://www.voaindonesia.com/a/kisah-pilu-pemerkosaan- pelecehan-di-kebun-sawit-pemasok-merek-kecantikan-ternama/5668662.html. Diakses tanggal 28 April 2021.

Anonim. 2020. “Produksi Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia Terus Naik dalam Lima Tahun 

Terakhir”. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/11/30/produksi-perkebunan- kelapa-sawit-indonesia-terus-naik-dalam-lima-tahun-terakhir. Diakses tanggal 29 April 2021.

Anonim. 2021. “Volume of Total Palm Oil Exports from Indonesia from 2009 to 2019”. https://  www.statista.com/statistics/1095541/indonesia-palm-oil-export-volume/. Diakses  tanggal 29 April 2021.

  • Instagram
  • Twitter
  • medium
  • Spotify

©2021 by Girl Up UGM. 

bottom of page