Menilik Eksistensi Gender Wage Gap sebagai Problematika Kesetaraan di Bidang Ketenagakerjaan Masa Kini
Oleh: Nadya Olga Aletha
Ketidaksetaraan dan ketidakadilan terhadap pekerja perempuan merupakan salah satu isu sentral dalam ranah ketenagakerjaan yang tiada habisnya. Paradigma bahwa pekerja perempuan memiliki tingkat kompetensi lebih rendah daripada laki-laki turut andil menciptakan kesenjangan dan diskriminasi dalam dunia kerja baik pada sektor informal maupun formal. Salah satu problematika yang patut menjadi perhatian adalah kesenjangan upah atau gender wage gap antara pekerja perempuan dengan pekerja laki-laki.
Ketidaksetaraan upah antara laki-laki dengan perempuan dalam posisi yang sama didefinsikan sebagai ‘inequal pay’ yang secara konsisten ditemukan di seluruh dunia dalam berbagai derajat pada sektor tenaga kerja yang berbeda-beda (Schifman et al., 2019). Inequal pay menyebabkan perbedaan dalam rata-rata pendapatan antara perempuan dengan laki-laki yang selanjutnya disebut sebagai gender wage gap.
Gender wage gap adalah suatu keadaan dimana terdapat perbedaan upah yang diterima antara perempuan dengan laki-laki (Center for American Progress, 2020). Berdasarkan data-data yang didapatkan, ditemukan fakta bahwa secara umum upah yang diterima perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Pada tahun 2021, secara global, perempuan menerima 82 cents untuk setiap 1 dollar yang diterima oleh laki-laki pada varian pekerjaan dan kualifikasi yang sama (Payscale, 2021). Eksistensi COVID-19 turut memperparah kesenjangan ini. Di Eropa misalnya, perempuan mengalami pengurangan upah lebih besar sebesar 8.1% dibandingkan laki-laki yang hanya 5.4% (OECD, 2021). Secara global, perempuan dengan ras tertentu seperti Asian-American, American-Indian, African-American, Hispanic, dan lain sebagainya turut menjadi kelompok rentan dengan kesenjangan upah yang cukup tinggi (Center for American Progress, 2015).
Berdasarkan Article 2 (1) Equal Remuneration ILO Convention 1951 (No.100) yang ditetapkan di Geneva pada 6 Juni 1951, “setiap anggota dalam menggunakan metode penentuan tingkat pengupahan harus mempromosikan secara konsisten dan memastikan terdapat penerapan upah yang seimbang antar seluruh pekerja baik pekerja perempuan dengan laki-laki pada pekerjaan yang sama nilainya”. Selanjutnya pada Article 2 (2) menyatakan, “prinsip ini diterapkan dalam (a) pengaturan hukum atau regulasi; (b) lembaga hukum atau lembaga yang berwenang menentukan upah; (c) perjanjian antara pekerja dengan yang mempekerjakan; (d) atau kombinasi dari beberapa hal tersebut”. Selain konvensi tersebut juga beberapa konvensi lainnya yang mengatur kesetaraan gender khususnya dalam bidang upah seperti ICESCR, CEDAW, CERD, dan Discrimination (Employment and Occupation) ILO Convention 1958 (No 111). Konvensi-konvensi tersebut memiliki jumlah ratifikasi yang tinggi dari berbagai negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.
Namun, ini tidak mengurangi gender wage gap. World Economic Forum mengestimasi bahwa membutuhkan 202 tahun untuk meniadakan gender wage gap, berdasarkan tren yang telah ditemukan selama 12 tahun ini (World Economic Forum, 2018). Begitu pula di Indonesia, meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi tersebut, dalam praktiknya masih ditemukan banyak kesenjangan upah. Berdasarkan data yang diperoleh dari ILO, pada tahun 2020, perempuan berpenghasilan 23% lebih rendah daripada laki-laki sebesar Rp3,184,084,00 dan perempuan sebesar Rp2,454,023,00 (ILO, 2020a).
Pada Article 2 (1) Equal Remuneration ILO Convention 1951 (No.100) yang mengatur metode penentuan upah mempergunakan terminologi, “for work of equal value” atau “untuk pekerjaan yang sama nilainya”. Pasal ini merupakan pasal yang multitasfir karena tidak diperjelas lebih lanjut dan secara tegas apa yang dimaksud dengan pekerjaan yang sama nilainya. Hal ini menjadi sangat memprihatinkan mengingat bahwa negara yang melakukan ratifikasi termasuk Indonesia yang termuat dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 8/1981 tentang Perlindungan Upah hanya melakukan pengulangan kata-kata dari konvensi tersebut.
Selain isu hukum tersebut, terdapat faktor kultural-sosiologis yang menyebabkan masih tingginya gender wage gap sampai saat ini. Pertama, terdapat marginalisasi dalam pekerjaan yakni proses penyingkiran perempuan atau pemiskinan perempuan (terutama perempuan kelas bawah) yang salah satunya dilakukan dengan mematok upah yang rendah bagi perempuan (Susiana, 2017). Kedua, kedudukan perempuan yang subordinat dalam sosial budaya yakni masih terdapatnya anggapan bahwa perempuan irasional atau emosional yang menjadikan perempuan tidak bisa tampil sebagai pemimpin sehingga perempuan ditempatkan dalam posisi yang kurang penting. Pandangan ketika perempuan memiliki anak akan mempengaruhi karir perempuan tersebut juga masih ada. Berbeda dengan laki-laki yang dalam hal karir tidak terlalu berpengaruh. Pengaruh budaya ‘patriarkis’ di Indonesia juga turut mempengaruhi hal ini. Ketiga, occupational segregation (Schiffman et al., 2019) dan under-representation in leadership dimana perempuan cenderung memegang posisi penunjang dalam perusahaan misalnya pada bagian administrasi dan keuangan sedangkan laki-laki memegang posisi strategis (ILO, 2020b).
Berdasarkan fakta dan faktor pendorong tersebut dapat dikonklusikan bahwa dari segi pengaturan maupun implementasi terhadap pengaturan tersebut masih dibutuhkan beberapa perbaikan. Terdapat 3 hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi bahkan meniadakan wage gap tersebut yakni perbaikan legislasi, edukasi, dan aksi langsung tiap individu (Schiffman, 2019). Pertama, pembentukan legislasi atau hukum nasional masing-masing negara dalam hal pengupahan, peraturan teknisnya, sampai dengan perjanjian yang dibentuk antara pekerja dengan pengusaha yang mengakomodir kepentingan perempuan dan berdasarkan atas prinsip-prinsip non-diskriminatif terhadap gender serta memberikan saksi tegas kepada perusahaan yang melanggar hak-hak perempuan. Kedua, meningkatkan edukasi perempuan terutama dalam male-dominated sectors seperti ilmu sains, teknologi, teknik, dan matematika. Ketiga, aksi langsung yang dilakukan tiap individu dengan menciptakan lingkungan yang ‘ramah perempuan’ dan inklusif dan meningkatkan kesadaran bahwa perempuan mempunyai nilai dan kompetensi yang sama dengan laki-laki yang nantinya akan mendorong diversifikasi posisi perempuan dalam perusahaan, tak hanya memegang jabatan penunjang melainkan juga jabatan strategis.
Referensi
Ananda Putri, R, et. al, (Maret, 2019), Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Diskriminasi Kesempatan Mendapatkan Upah bagi Tenaga Kerja Perempuan di Indonesia Ditinjau dari CEDAW Tahun 1979, Konvensi ILO Nomor 100 Tahun 1951, dan Konvensi ILO Nomor 111 Tahun 1958, Jurnal Bina Mulia Hukum Universitas Padjadjaran, Vol. 3, No. 2, hlm. 259-278, Diakses dari http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/149
Center for American Progress (2020), Quick Facts About the Gender Wage Gap, diakses tanggal 7 Mei 2021 dari https://www.americanprogress.org/issues/women/reports/2020/03/24/482141/quick-facts-gender-wage-gap/
Center for American Progress, (2015), Women of Color and The Gender Wage Gap, diakses tanggal 7 Mei 2021 dari https://www.americanprogress.org/issues/women/reports/2015/04/14/110962/women-of-color-and-the-gender-wage-gap/
ILO, (2020), Statistics: Gender Pay Gaps in Indonesia, diakses tanggal 7 Mei 2021 dari https://www.ilo.org/jakarta/whatwedo/publications/WCMS_755543/lang--en/index.htm
ILO, (2020), Understanding The Gender Pay Gap, hlm. 1-8, diakses tanggal 7 Mei 2021 dari https://www.ilo.org/actemp/publications/WCMS_735949/lang--en/index.htm
OECD, (2021), Gender Wage Gap (indicator), diakses tanggal 7 Mei 2021 dari https://data.oecd.org/earnwage/gender-wage-gap.htm
Payscale, (2021), The State of the Gender Pay Gap in 2021, diakses tanggal 7 Mei 2021 dari https://www.payscale.com/data/gender-pay-gap
Schifman, L., et. al, (2019), Gender Wage Gap: Causes, Impacts, and Ways to Close the Gap, Gender Equality: Encyclopedia of the UN Sustainable Development Goals, Springer, Cham, hlm. 1-11, Diakses dari https://link.springer.com/referenceworkentry/10.1007%2F978-3-319-70060-1_50-1
Susiana, S, (2017), Perlindungan Hak Pekerja Perempuan dalam Perspektif Feminisme, Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Vol. 8, No. 2, hlm 207-222, diakses dari https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/1266
World Economic Forum, (2018), The Global Gender Gap Report 2018, hlm. 1-355, diakses tanggal 7 Mei 2021 dari http://www3.weforum.org/docs/WEF_GGGR_2018.pdf
